PER-11/PJ/2025 dan PMK 81/2024: Batas Waktu Pengkreditan Pajak Masukan, Mana yang Berlaku?
PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa pajak masukan seharusnya dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan masa terutangnya pajak keluaran. Namun, apabila belum dikreditkan, Wajib Pajak masih diberi ruang untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut paling lama dalam tiga masa pajak berikutnya.