PER-11/PJ/2025 dan PMK 81/2024: Batas Waktu Pengkreditan Pajak Masukan, Mana yang Berlaku?
Ilustrasi. PPN. (foto: ortax.org)

PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa pajak masukan seharusnya dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan masa terutangnya pajak keluaran. Namun, apabila belum dikreditkan, Wajib Pajak masih diberi ruang untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut paling lama dalam tiga masa pajak berikutnya. Ketentuan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 122 ayat (4), dan menjadi dasar bagi banyak PKP untuk tetap mengamankan hak kredit pajak meskipun terjadi keterlambatan pencatatan.

Namun demikian, PMK 81 Tahun 2024 melalui Pasal 376 ayat (1) memberikan pembatasan yang lebih spesifik. Dalam ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa pengkreditan paling lama tiga masa pajak berikutnya hanya berlaku untuk pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Artinya, berdasarkan redaksi ini, faktur pajak yang merupakan dokumen standar dalam pengkreditan PPN justru tidak disebut sebagai objek yang dapat dikreditkan dalam tiga masa berikutnya, sehingga berpotensi menimbulkan tafsir bahwa faktur pajak hanya bisa dikreditkan dalam masa pajak yang sama.

Menanggapi ketidaksesuaian redaksional ini, DJP menyatakan bahwa PMK 81/2024 tidak secara eksplisit melarang pengkreditan faktur pajak dalam masa berikutnya. Maka, menurut DJP, selama belum melewati tiga masa pajak berikutnya dan tidak ditemukan pelanggaran formal, pengkreditan masih dapat dipertimbangkan sah. Meski demikian, tidak dapat dimungkiri bahwa terdapat ketegangan antara bunyi normatif peraturan menteri dan tafsir administratif otoritas.

Dalam konteks ini, Wajib Pajak perlu bersikap cermat dan bijak. Idealnya, pengkreditan dilakukan tepat waktu untuk menghindari perdebatan interpretasi. Namun apabila terpaksa dilakukan pada masa berikutnya, pastikan bahwa dokumentasi pendukung lengkap dan tersedia jika diperlukan dalam pemeriksaan. Pendekatan konservatif dengan mengikuti pembatasan yang lebih ketat dapat menjadi pilihan aman untuk memitigasi risiko koreksi.

Masih bingung dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan dalam SPT PPN Anda? Tim Taxpert Consulting siap membantu Anda memahami dan menyesuaikan strategi pelaporan pajak sesuai regulasi terbaru. (bag)

About us

Taxpert is a taxation services under PT Fisca Advis Indonesia. The founders and the movers of this company are people who have a qualified educational background and experience in accounting and taxation.

Read More

Are you looking for