Dalam upaya meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur terbaru yang memungkinkan Wajib Pajak untuk menambahkan keterangan saat membuat kode billing deposit di Coretax DJP. Fitur ini memberikan fleksibilitas lebih dalam pencatatan dan pengelolaan deposit pajak, memastikan bahwa Wajib Pajak memiliki informasi yang lebih jelas terkait penggunaan dana depositnya.
Sebelumnya, saat melakukan setoran deposit pajak, tidak ada fitur yang memungkinkan pengguna untuk menambahkan keterangan khusus mengenai tujuan deposit. Hal ini sering kali menyulitkan Wajib Pajak dalam melakukan pencatatan dan rekonsiliasi setoran dengan kewajiban pajaknya. Kini, dengan adanya fitur ini, setiap kode billing deposit dapat diberi informasi tambahan yang memudahkan dalam proses pemantauan dan pelaporan pajak.
Bagaimana Cara Menggunakan Fitur Ini?
Untuk menambahkan keterangan pada deposit pajak, Wajib Pajak perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
- Akses Coretax DJP
Wajib Pajak dapat masuk ke laman Coretax DJP, lalu memilih menu Pembayaran dan masuk ke submenu Layanan Mandiri Kode Billing. - Verifikasi Identitas
Setelah masuk ke sistem, Wajib Pajak akan diminta untuk melakukan verifikasi identitas. Pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai dan benar sebelum melanjutkan. - Pilih Jenis Setoran dan KAP-KJS
Pilih Setoran untuk Deposit (411618-100) serta tentukan periode dan tahun pajak sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. - Tambahkan Keterangan
Setelah memilih mata uang dan menginput nominal deposit, Wajib Pajak dapat menambahkan keterangan yang menjelaskan penggunaan dana deposit tersebut. - Sistem Menampilkan Kode Billing
Setelah semua data diisi dengan benar, sistem akan menghasilkan Kode Billing yang dilengkapi dengan informasi tambahan sesuai dengan keterangan yang telah dimasukkan sebelumnya. - Lakukan Pembayaran
Kode billing yang sudah dihasilkan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui collecting agent yang tersedia.
Manfaat Fitur Keterangan pada Deposit Pajak
Fitur ini memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak, terutama dalam hal pengelolaan dan pencatatan pajak. Beberapa keuntungannya antara lain:
- Meningkatkan transparansi pencatatan setoran pajak, sehingga lebih mudah dalam melakukan rekonsiliasi pajak.
- Mengurangi risiko kesalahan penggunaan deposit pajak, terutama bagi perusahaan dengan kewajiban pajak yang kompleks.
- Membantu dalam proses pelaporan pajak, karena adanya informasi tambahan terkait setoran yang telah dilakukan.
Dengan adanya fitur ini, Wajib Pajak dapat mengelola setoran pajaknya dengan lebih efisien, transparan, dan terstruktur. Pencatatan deposit kini tidak lagi membingungkan, karena setiap transaksi dapat diberikan informasi tambahan yang relevan.
Pastikan Bisnis Anda Menggunakan Fitur Ini!
Sebagai pelaku usaha, memastikan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis. Fitur keterangan pada deposit pajak di Coretax DJP adalah salah satu langkah inovatif yang dapat membantu Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
Kunjungi www.taxpert.id atau kontak kami untuk mendapatkan solusi pajak yang tepat untuk memastikan bisnis Anda selalu patuh dan efisien dalam pengelolaan perpajakan. (bag)