Dual System Coretax dan DJP Online: Solusi Fleksibel untuk Kepatuhan Pajak dan Penerimaan Negara
Ilustrasi. Coretax DJP. (foto: corpnet.net.id)

Kesepakatan antara Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerapkan sistem ganda, yaitu Coretax dan DJP Online, memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya opsi kembali ke DJP Online, Wajib Pajak tidak lagi terhambat jika Coretax mengalami kendala. Ini merupakan langkah bijak yang menunjukkan bahwa DJP mengutamakan kemudahan bagi pengguna dengan menurunkan egonya.

Bagi Wajib Pajak, yang terpenting bukanlah sistem mana yang digunakan, melainkan bagaimana mereka dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan lancar. Kini, mereka memiliki pilihan antara Coretax dan eFaktur Desktop untuk pembuatan Faktur Pajak, serta antara Coretax dan eBupot di DJP Online untuk pembuatan Bukti Potong. Dengan adanya alternatif ini, Wajib Pajak tetap bisa menjalankan kewajibannya, sementara pemerintah tetap menerima pembayaran pajak yang diperlukan untuk penerimaan negara.

Sebaliknya, jika tidak ada fleksibilitas dalam sistem, maka ada risiko Wajib Pajak kesulitan dalam membuat Faktur Pajak atau melakukan pembayaran, yang pada akhirnya akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, penerapan sistem ganda ini menjadi langkah strategis yang menguntungkan semua pihak. (bag)

About us

Taxpert is a taxation services under PT Fisca Advis Indonesia. The founders and the movers of this company are people who have a qualified educational background and experience in accounting and taxation.

Read More

Are you looking for