Kini Gaji Pegawai Utuh Tanpa Potongan Pajak!
Ilustrasi. Pajak. (foto: hukumonline.com)

Guna mendukung daya beli masyarakat dan memulihkan perekonomian, pemerintah Indonesia kerap mengeluarkan kebijakan-kebijakan insentif pajak, salah satunya ialah Insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah). Kebijakan ini dirancang sedemikian rupa guna meringankan beban pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan, terutama dalam situasi tertentu seperti pada masa pandemi atau krisis ekonomi. Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025. Adapun fasilitas ini diberikan untuk masa pajak
Januari – Desember 2025.

 

Apa itu Insentif PPh 21 DTP?

Insentif PPh 21 DTP adalah kebijakan pemerintah yang menanggung pembayaran PPh Pasal 21 untuk karyawan, sehingga pajak tersebut tidak dipotong dari gaji mereka. Dengan kata lain, pemerintah mengambil alih kewajiban pembayaran pajak penghasilan karyawan, sehingga take-home pay atau gaji bersih yang diterima karyawan menjadi lebih besar.

Kebijakan ini biasanya diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti pandemi COVID-19, untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Dasar hukumnya berasal dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

Tujuan Insentif PPh 21 DTP

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
  2. Mendorong Pemulihan Ekonomi
  3. Meringankan Beban Pajak Karyawan
  4. Mendukung Stabilitas Tenaga Kerja

 

Kriteria Penerima Insentif PPh 21 DTP

Untuk Pegawai Tetap:

Yang memiliki NIK/NPWP terdaftar di DJP dengan penghasilan bruto yang tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta/bulan pada Masa Pajak Januari 2025 atau Masa Pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

 

Untuk Pegawai Tidak Tetap:

Yang memiliki NIK/NPWP terdaftar di DJP dan menerima upah sejumlah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu/hari dalam hal upah diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Atau tidak lebih dari Rp10 juta/bulan dalam hal upah diperoleh secara bulanan.

 

Syarat lainnya adalah para pegawai tersebut tidak sedang menerima insentif Pajak PPh 21 Ditanggung Pemerintah lainnya.

 

Siapakah yang dimaksud dengan Pegawai Tertentu?

Yakni adalah pegawai/karyawan yang bekerja pada bidang industri:

  • Alas Kaki;
  • Tekstil dan Pakaian Jadi;
  • Furnitur; dan
  • Kulit dan Barang dari Kulit.

Hal ini dibuktikan dengan Pemberi Kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam PMK No. 10 Tahun 2025.

 

Bagaimana Mekanisme Insentif PPh 21 DTP?

  • PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.
  • Terhadap pemberian insentif tersebut harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja.
  • Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai tetap tertentu yang Telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan.
  • Dalam hal pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPh Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DPT tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan.
  • Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap Masa Pajak.
  • Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026. Apabila penyampaian dan pembetulan melampaui batas waktu yang ditetapkan, maka tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif dan insentif untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 tidak diberikan.
  • Dalam hal insentif untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 tidak diberikan, maka pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang Telah dipotong untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi perusahaan apabila tidak dikelola dan dihadapi dengan baik, maka akan menjadi penghambat dalam efisiensi perusahaan ke depannya. Untuk permasalahan perpajakan dan pengurusan PPh Pasal 21/26 tersebut konsultasikan dengan kami. Taxpert Consulting siap membantu Anda melaksanakan kewajiban perpajakan, serta pelaksanaan pemanfaatan fasilitas pajak secara optimal.

 

Dapatkan konsultasi dan solusi pajak terbaik bersama Taxpert Consulting! Kunjungi www.taxpert.id atau kontak kami untuk mendapatkan pendampingan yang tepat dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan optimalisasi kepatuhan perpajakan Anda. (fs)

About us

Taxpert is a taxation services under PT Fisca Advis Indonesia. The founders and the movers of this company are people who have a qualified educational background and experience in accounting and taxation.

Read More

Are you looking for