Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 telah memperbarui tata cara pemeriksaan pajak di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan, meningkatkan kepastian hukum, serta menyelaraskan dengan perkembangan peraturan perpajakan terbaru, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap proses pemeriksaan pajak menjadi lebih efisien dan transparan.
- Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak serta memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ruang lingkup pemeriksaan dalam PMK 15/2025 mencakup berbagai jenis pajak, termasuk:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Meterai
- Pajak Karbon
- Pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP
Pemeriksaan dapat dilakukan untuk satu atau beberapa jenis pajak dalam satu periode tertentu, baik berdasarkan masa pajak, bagian tahun pajak, maupun tahun pajak penuh.
- Jenis Pemeriksaan Pajak
Untuk meningkatkan efisiensi, PMK 15/2025 membagi pemeriksaan pajak ke dalam tiga tipe utama, yaitu:
- Pemeriksaan Lengkap: Menguji kepatuhan secara menyeluruh terhadap seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
- Pemeriksaan Terfokus: Menguji satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.
- Pemeriksaan Spesifik: Dilakukan secara sederhana untuk menguji satu atau beberapa pos tertentu dalam SPT atau data perpajakan yang relevan.
- Kriteria Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan dilakukan jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan pajak wajib pajak. Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan meliputi:
- Permohonan Pengembalian Pajak: Jika wajib pajak mengajukan restitusi atau menyampaikan SPT dengan status lebih bayar.
- Laporan Rugi dalam SPT: Jika wajib pajak melaporkan rugi dalam SPT tahunan.
- Pengembalian Pajak Masukan dalam PPN: Jika wajib pajak telah menerima pengembalian pajak masukan tetapi tidak melakukan transaksi yang seharusnya dikenakan pajak keluaran.
- Perubahan dalam Laporan Keuangan: Perubahan metode pembukuan, perubahan tahun buku, atau adanya transaksi khusus seperti merger dan likuidasi.
- Data Konkret dari DJP: Jika terdapat bukti konkret dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menunjukkan pajak kurang bayar atau adanya transaksi yang belum dilaporkan.
- Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan Pajak
Hak Wajib Pajak
Dalam proses pemeriksaan, wajib pajak memiliki hak sebagai berikut:
- Meminta pemeriksa pajak untuk menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
- Mendapatkan penjelasan terkait alasan dan tujuan pemeriksaan.
- Menghadiri pembahasan temuan sementara serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Mengajukan pembahasan lebih lanjut dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, jika terdapat perbedaan interpretasi terkait hasil pemeriksaan.
Kewajiban Wajib Pajak
Sebaliknya, wajib pajak juga memiliki kewajiban dalam proses pemeriksaan, yaitu:
- Memberikan akses terhadap dokumen pembukuan, catatan transaksi, serta data elektronik yang relevan.
- Memfasilitasi proses pemeriksaan dengan menyediakan ruangan atau akses terhadap sistem yang diperlukan.
- Memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sebelum pemeriksaan diselesaikan.
- Standar Pemeriksaan Pajak
Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara adil dan profesional, PMK 15/2025 menetapkan tiga standar utama:
- Standar Umum: Pemeriksa pajak harus memiliki kompetensi teknis yang cukup serta menjaga independensi dalam melaksanakan tugasnya.
- Standar Pelaksanaan: Pemeriksaan harus dilakukan secara sistematis dengan metode yang sah serta didukung oleh bukti yang kuat.
- Standar Pelaporan: Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan dasar hukum yang jelas.
- Jangka Waktu Pemeriksaan
Untuk meningkatkan efisiensi, PMK 15/2025 mengatur batas waktu dalam proses pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemeriksaan Lengkap: Maksimal 5 bulan.
- Pemeriksaan Terfokus: Maksimal 3 bulan.
- Pemeriksaan Spesifik: Maksimal 1 bulan.
- Pembahasan akhir dan pelaporan: Tambahan 30 hari kerja setelah pemeriksaan selesai.
Jika dalam proses pemeriksaan terdapat indikasi rekayasa transaksi atau transfer pricing, jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 4 bulan.
- Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak
Jika ditemukan indikasi penghindaran pajak atau wajib pajak tidak memberikan akses terhadap dokumen yang diminta, pemeriksa pajak berwenang untuk melakukan penyegelan terhadap tempat, barang, atau dokumen yang relevan. Penyegelan bertujuan untuk memastikan bahwa data dan bukti tidak dihilangkan atau diubah selama pemeriksaan berlangsung.
Proses penyegelan harus dilakukan dengan disaksikan minimal dua orang saksi, dan dituangkan dalam berita acara penyegelan. Penyegelan dapat dibuka kembali setelah wajib pajak memberikan akses yang diperlukan.
Kesimpulan
PMK 15 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata cara pemeriksaan pajak dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Regulasi ini memperjelas jenis pemeriksaan, hak dan kewajiban wajib pajak, standar pemeriksaan, serta batas waktu pelaksanaan pemeriksaan.
Menghadapi pemeriksaan pajak memerlukan pemahaman yang baik terhadap regulasi yang berlaku serta strategi yang tepat dalam mengelola kewajiban perpajakan. Jika Anda membutuhkan bimbingan profesional dalam menghadapi pemeriksaan pajak atau menyusun strategi kepatuhan pajak yang optimal, Taxpert Consulting siap membantu.
Dapatkan konsultasi dan solusi pajak terbaik bersama Taxpert Consulting! Kunjungi www.taxpert.id atau kontak kami untuk mendapatkan pendampingan yang tepat dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan optimalisasi kepatuhan perpajakan Anda. (bag)