Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan baru terkait administrasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Dalam kebijakan terbaru ini, Surat Setoran Pajak (SSP) tidak lagi dianggap sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22. Artinya, SSP kini hanya berfungsi sebagai bukti setor, bukan sebagai bukti pungut.
Sebagai pengganti, DJP mewajibkan para pemungut pajak untuk menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang sesuai dengan ketentuan formal. Bukti ini harus dibuat melalui sistem e-Bupot Unifikasi, yang juga digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPh secara unifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang terus dikembangkan oleh otoritas pajak untuk memperkuat validitas data dan efisiensi proses administrasi.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak, khususnya pada transaksi-transaksi yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22, seperti kegiatan impor atau transaksi pemerintah. Dengan bukti pemungutan yang lebih spesifik dan terdokumentasi secara elektronik, DJP dapat melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data dengan lebih akurat.
Bagi pelaku usaha atau instansi yang berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22, penting untuk segera melakukan penyesuaian proses internal. Penerapan sistem e-Bupot menjadi keharusan untuk memastikan bukti pungut yang diterbitkan sah secara administrasi dan dapat digunakan oleh pihak yang dipungut untuk pengkreditan PPh. Selain itu, memastikan bahwa staf administrasi dan perpajakan memahami peran baru bukti pungut ini juga menjadi bagian penting dari transisi.
Dengan adanya ketentuan baru ini, pemahaman terhadap perbedaan fungsi antara bukti setor (SSP) dan bukti pungut (e-Bupot) menjadi sangat penting. Salah dalam menyiapkan dokumen bisa berdampak pada potensi penolakan pengkreditan pajak, keterlambatan pelaporan, atau bahkan sanksi administratif.
Jika Anda belum menyesuaikan sistem pelaporan PPh Pasal 22 atau masih menggunakan pendekatan lama, saatnya melakukan evaluasi. Taxpert Consulting siap membantu Anda memahami perubahan regulasi ini dan mengintegrasikannya ke dalam sistem perpajakan bisnis Anda secara efektif dan aman. Kunjungi www.taxpert.id untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut.