Keberatan atau Permohonan Pengurangan Sanksi? Pilih Strategi yang Tepat untuk Bisnis Anda
Ilustrasi. Keberatan Pajak. (foto: pajak.com)

Sebagai pelaku usaha, menghadapi Surat Ketetapan Pajak (SKP) setelah pemeriksaan pajak adalah hal yang harus dipersiapkan dengan matang. SKP bisa berdampak pada arus kas bisnis Anda, terutama jika terdapat koreksi pajak yang mengakibatkan tambahan pembayaran dan sanksi denda.

Dalam SKP, hasil pemeriksaan dapat berupa:

  • SKP Lebih Bayar (SKPLB) – Terdapat kelebihan pembayaran pajak, sehingga Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi.
  • SKP Nihil (SKPN) – Tidak ada perbedaan antara pajak yang dilaporkan dan yang ditetapkan oleh DJP.
  • SKP Kurang Bayar (SKPKB) – Ditemukan kekurangan pembayaran pajak yang harus segera diselesaikan, termasuk sanksi administratif.

Ketika menerima SKP, pelaku usaha memiliki tiga pilihan langkah:

  1. Menyetujui dan membayar SKP – Jika koreksi dianggap sesuai, sebaiknya segera lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari bunga keterlambatan.
  2. Mengajukan Keberatan – Jika merasa ada ketidaksesuaian dalam koreksi pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP.
  3. Mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi – Jika keberatan bukan pada pokok pajaknya tetapi pada jumlah dendanya, opsi ini dapat dipertimbangkan.

Keberatan atau Pengurangan Sanksi? Bagaimana Cara Menentukannya?

Sebelum mengambil keputusan, penting untuk memahami seberapa kuat dasar koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak terhadap laporan pajak perusahaan Anda.

 Keberatan → Ajukan keberatan jika koreksi dalam SKP memiliki dasar yang lemah atau kurang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Jika DJP menerima keberatan, maka pokok pajak yang dikoreksi akan dibatalkan, dan secara otomatis sanksi denda juga tidak berlaku.
  • Jika keberatan ditolak, pelaku usaha masih dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak, yang umumnya memiliki pertimbangan yang lebih objektif.

Pengurangan Sanksi → Lebih disarankan jika koreksi pajak sudah kuat dan sulit dibatalkan melalui proses keberatan atau banding.

  • Dengan mengajukan permohonan pengurangan sanksi, denda dapat dikurangi, meskipun jumlah pajak yang dikoreksi tetap harus dibayarkan.
  •  Penting: Permohonan Pengurangan Sanksi tidak dapat diajukan jika SKP sudah dalam proses Keberatan atau Banding.

 

Menghindari Kesalahan dalam Pengambilan Keputusan

Pemilihan langkah yang salah bisa merugikan bisnis Anda:

  • Jika koreksi pajak sebenarnya lemah, tetapi langsung mengajukan Pengurangan Sanksi → Pokok pajak tetap harus dibayar, padahal bisa saja dibatalkan melalui proses Keberatan.
  • Jika koreksi pajak kuat, tetapi tetap memilih mengajukan Keberatan → Kesempatan mendapatkan Pengurangan Sanksi hilang, sehingga tetap harus membayar denda penuh.

Kesimpulan: Setiap opsi memiliki implikasi yang berbeda bagi perusahaan, sehingga diperlukan analisis yang cermat sebelum menentukan langkah yang paling menguntungkan.

Kunjungi www.taxpert.id atau kontak kami untuk mendapatkan pendampingan yang tepat dalam menganalisis SKP, mendapatkan rekomendasi terbaik, serta mendapatkan pendampingan dalam proses keberatan atau permohonan pengurangan sanksi. (bag)

About us

Taxpert is a taxation services under PT Fisca Advis Indonesia. The founders and the movers of this company are people who have a qualified educational background and experience in accounting and taxation.

Read More

Are you looking for