Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) kini mempertanyakan nasib tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% setelah menerima informasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bahwa insentif tersebut akan berakhir pada tahun 2024. Ketidakpastian ini membuat banyak pengusaha bertanya-tanya apakah mereka masih bisa memanfaatkan tarif yang lebih ringan ini di tahun 2025.
Aturan mengenai PPh final 0,5% sebelumnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, yang memberikan kemudahan bagi UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun. Namun, peraturan ini kemudian diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur batas waktu penggunaan tarif tersebut. Berdasarkan aturan ini, tarif PPh final 0,5% hanya berlaku selama tujuh tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi, empat tahun untuk badan berbentuk koperasi, firma, atau perseroan perorangan, serta tiga tahun untuk badan berbentuk perseroan terbatas (PT). Artinya, bagi UMKM yang telah menggunakan skema ini sejak 2018, masa berlaku tarif khusus tersebut akan habis pada akhir 2024.
Meskipun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat menyatakan bahwa pemerintah berencana memperpanjang tarif PPh final 0,5% hingga tahun 2025 guna mendukung pemulihan ekonomi dan mempermudah UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, hingga saat ini rencana tersebut belum dituangkan dalam regulasi resmi, sehingga kepastian hukum bagi pelaku usaha masih belum jelas.
Bagi pengusaha, hal ini berarti perlu ada persiapan dalam menghadapi kemungkinan perubahan sistem perpajakan. Jika perpanjangan tarif ini tidak disahkan, UMKM yang sebelumnya menikmati PPh final 0,5% harus beralih ke skema pajak berdasarkan pembukuan. Hal ini tentu akan berdampak pada perhitungan pajak yang lebih kompleks, terutama bagi UMKM yang belum terbiasa dengan sistem pencatatan keuangan yang lebih terperinci.
Dalam situasi seperti ini, perencanaan pajak menjadi lebih penting. Pengusaha perlu mulai memahami sistem perpajakan yang akan berlaku, mengoptimalkan pencatatan keuangan, dan mencari strategi untuk mengelola beban pajak secara efisien. Memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah juga menjadi langkah penting agar tidak terjebak dalam ketidaksiapan menghadapi perubahan regulasi.
Jika Anda masih ragu bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi bisnis Anda, mendapatkan pendampingan profesional adalah langkah yang bijak. Taxpert Consulting siap membantu Anda memahami aturan terbaru dan menyusun strategi perpajakan yang optimal untuk bisnis Anda. (bag)